Etikolegal
dalam Praktek Kebidanan
KASUS INDIVIDU
DI
SUSUN OLEH :
DEVY
ALYA PRATAMA
NIM : PO7124113036
Tingkat
IB
Dosen
Pembimbing : CUT NURHASANAH, SST, M.Kes
KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES ACEH
PRODI
D – III KEBIDANAN
BANDA
ACEH
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt. Yang
telah menciptakan kami dengan akal dan budi, kehidupan yang patut kami syukuri,
keluarga yang mencintai kami, dan teman – teman yang menginspirasi. Karena
berkat rahmat – Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Kasus Individu. Shalawat beriring salam kami sampaikan juga
kepada Nabi Besar Muhammad saw. Sebagai suri tauladan atas umatnya.
Pada
kesempatan ini kami ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada :
1.
Ibu Cut Nurhasanah, SST,
M.Kes
Makalah ini dibuat adalah untuk
membantu mempermudah pemahaman dalam mendalami mata kuliah Etikolegal dalam
Praktik Kebidanan.
Penulis menyadari segala
keterbatasan yang dimiliki, oleh karena itu penulis memohon saran dan kritik
kepada semua pihak agarmakalah ini menjadi sempurna. Atas saran dan kritiknya
penulis mengucapkan banyak terima kasih. Semoga makalah ini dapat bermanfaat,
memberikan kelancaran, dan barokah. Aamiin.
Banda Aceh, 12 April 2014
Penulis .
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………………………… i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………. ii
Bab I Pendahuluan………….………………………………………………………….. 1
Bab II
Tinjauan Teori …………………………………………………………………. 2
Bab III Kasus ……………………………………………...…………………………..
19
Bab IV Hukum………………………………………………………………………... 21
BabV Penutup ………………………………………………………………………... 26
Daftar Pustaka …………………………………………………………………………. 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai calon bidan yang ahli dan
profesional dalam melayani klien, sudah menjadi suatu kewajiban kita untuk
mengetahui dahulu apa saja wewenang yang boleh kita lakukan dan wewenang yang
seharusnya ditangani oleh seorang dokter SpOG sehingga kita harus meninjau agar
tindakan kita tidak menyalahi PERMENKES yang berlaku.
Akhir
– akhir ini sering kita menemukan dalam pemberitaan media massa adanya
peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama
yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis bidan yang berdampak buruk terhadap
pasiennya. Media massa marak memberitahukan tentag kasus gugatan/tuntutan hukum
(perdata dan pidana) kepada bidan, dokter dan tenaga medis lain, dan manajemen
rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban
dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
Lepas
dari fenomena tersebut, ada yang mempertanyakan apakah kasus – kasus itu
terkatagori malpraktik medik ataukah sekedar kelalaian (human error) dari sang
bidan/dokter. Perlu diketahui dengan jelas, sejauh ini di negara kita belum ada
ketentuan hukum tentang standar profesi kebidanan yang bisa mengatur kesalahan
profesi.
Melihat fenomena di atas, maka saya melalui
makalah ini akan membahas satu kasus malpraktik di Indonesia.
A.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian malpraktik?
2. Apa saja jenis – jenis malpraktik
hukumnya?
B.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian
malpraktik
2. Untuk mengetahui dan memahami
jenis – jenis malpraktik dan hukumnya
3. Untuk memahami dan menganalisis
contoh kasus malpraktik
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.
Pengertian Malpraktek
Malpraktek
merupakan istilah yang sangat umum sifaatnya dan tidak selalu berkonotasi
yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti “salah” sedangkan “praktek” mempunyai
arti “pelaksanaan” atau “tindakan”, sehingga malpraktek berarti “pelaksanaan
atau tindakan yang salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan
istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam
rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan
definisi malpraktek profesi kesehatan adalah “kelalaian dari seorang dokter
atau tenaga keperawatan dari seseorang (perawat danbidan) untuk mempergunakan tingkat kepandaian
dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama” (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los
Angelos, California, 1956).
B.
Jenis – jenis Malpraktek dan Hukumnya
Untuk malpraktek hukum atau
yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang
dilanggar, yakni Criminal malpractice,Civil malpractice dan Administrative
malpractice.
1. Criminal malpractice
Perbuatan
seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala
perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni perbuatan tersebut
(positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela dan dilakukan
dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional),
kecerobohan (reklessness) atau kealpaan (negligence).
a. Criminal malpractice yang
bersifat sengaja (intensional):
Ø Pasal
344 KUHP, tentang Euthanasia, yang berbunyi :
“Barang
siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang
disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya
dua belas tahun.”
Ø Pasal 322 KUHP, tentang
Pelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan, yang berbunyi:
Ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena
jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang, maupun yang dahuluj diancam
dengan pidana penjara paling lama sembiIan bulan atau denda paling banyak enam
ratu rupiah”.
Ayat (2)
“Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya
dapat dituntut ata pengaduan orang itu”.
Ø Pasal 346 sampai dengan pasal 349
KUHP, tentang Abortus Provokatus.
·
Pasal 346 KUHP Mengatakan:
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”
·
Pasal 348 KUHP menyatakan:
Ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan”.
Ayat (2)
“Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun”.
·
Pasal 349 KUHP menyatakan:
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Ø Pasal 351 KUHP, tentang
penganiayaan, yang berbunyi:
Ayat (1)
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Ayat (2)
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama lima tahun”.
Ayat (3)
“Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Ayat (4)
“Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan”.
Ayat (5)
“Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.
b. Criminal malpractice yang
bersifat ceroboh (recklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa
persetujuan pasien informed consent.
c. Criminal malpractice yang
bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
Ø Pasal-pasal 359 sampai dengan 361
KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
·
Pasal 359 KUHP, Karena kelalaian menyebabkan orang mati :
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
·
Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat:
Ayat (1)
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling
lamasatu tahun”.
Ayat (2)
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian
rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan
atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam de¬ngan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah”.
·
Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan
(misalnya: dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila
melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka
berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula.
Pasal 361 KUHP menyatakan:
“Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan
suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan pertiga, dan yang
bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana
dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan”.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat
individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain
atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
2. Civil malpractice
Seorang bidan akan disebut melakukan
civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan
prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Tindakan bidan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
a. Tidak melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan.
b. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya
wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
c. Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
d. Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi
dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius
liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat
bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama
bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
3. Administrative malpractice
Bidan
dikatakan telah melakukan administrative malpractice jika bidan tersebut telah
melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police
power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang
kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi bidan untuk menjalankan profesinya
(Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban bidan.
Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat
dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
C.
LANDASAN HUKUM WEWENANG BIDAN
Bidan adalah salah satu tenaga
kesehatan. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan di dalam undang-undang dan
Peraturan Pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan
dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau Keputusan Menteri
Kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol oleh peraturan tersebut. Bidan
harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap
bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena
itu bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan cara
mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, dan pertemuan ilmiah
lainnya.
a.
Syarat Praktik Profesional Bidan
1. Harus memiliki Surat Ijin Praktek
Bidan (SIPB) baik bagi bidan yang praktik pada sarana kesehatan dan/atau
perorangan Bdan Praktek Swasta (BPS).
2. Bidan yang praktik perorangan
harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat
tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
3. Dalam menjalankan praktik
profesionalnya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan
pendidikan dan pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
4. Dalam menjalankan praktik
profesionalnya harus menghormati hak pasien, memperhatikan kewajiban bidan,
merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, meminta persetujuan tindakan yang
akan dilakukan dan melakukan medical record dengan baik.
5. Dalam menjalankan praktik
profesionalnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan.
b. Wewenang Bidan dalam Menjalankan Praktik Profesionalnya
Dalam menangani kasus seorang
bidan diberi kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia
NOMOR1464/MENKES/PER/X/2010 tentang registrasi dan praktek bidan,yang disebut
dalam BAB III penyelengaraan praktik bidan antara lain:
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
1.
Pelayanan kesehatan
ibu;
2.
Pelayanan kesehatan
anak; dan
3.
Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
Ayat 1
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
Ayat 2
Pelayanan kesehatan ibu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. Pelayanan konseling pada masa pra hamilpelayanan
antenatal pada kehamilan normal;
2.
Pelayanan persalinan
normal;
3.
Pelayanan ibu nifas
normal;
4.
Pelayanan ibu
menyusui; dan
5.
Pelayanan konseling
pada masa antara dua kehamilan.
Ayat 3
Bidan dalam memberikan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
1. Episiotomi
2. Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
3. Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan;
4. Pemberian tablet fe pada ibu hamil;
5. Pemberian vitamin a dosis tinggi pada ibu nifas;
6. Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi
air susu ibu eksklusif;
7. Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum;
8. Penyuluhan dan konseling
9. Bimbingan pada kelompok ibu hamil
10. Pemberian surat keterangan kematian dan
11. Pemberian surat keterangan cuti bersalin.
Pasal 11
Ayat 1
Pelayanan kesehatan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir,
bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
1. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk
resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1,
perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 — 28 hari), dan perawatan tali
pusat
2. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk
3. Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
4. Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak
pra sekolah
6. Pemberian konseling dan penyuluhan
7. Pemberian surat keterangan kelahiran dan
8. Pemberian surat keterangan kematian.
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana dan
2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Pasal 13
Ayat 1
Selain kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program
Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi
dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus
penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman
yang ditetapkan
4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang
kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra
sekolah dan anak sekolah
6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom,
dan penyakit lainnya
8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi dan
9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program
Pemerintah.
Ayat 2
Pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,
dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya
dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Pasal 14
Ayat 1
Bagi bidan yang menjalankan
praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan
kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Ayat 2
Daerah yang tidak memiliki dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Ayat 3
Dalam hal daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
Ayat 1
Pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk
melaksanakan program Pemerintah.
Ayat 2
Bidan praktik mandiri yang
ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan
pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
Ayat 1
Pada daerah yang belum memiliki
dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan
pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
Ayat 2
Apabila tidak terdapat tenaga
bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
Ayat 3
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab
menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang
tidak memiliki dokter.
Pasal 17
Ayat 1
Bidan dalam menjalankan praktik
mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
1. Memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk
tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan
bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
2. Menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk
persalinan dan
3. Memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ayat 2
Ketentuan persyaratan tempat
praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
Pasal 18
Ayat 1
Dalam melaksanakan praktik/kerja,
bidan berkewajiban untuk:
1. Menghormati hak pasien;
2. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien
dan pelayanan yang dibutuhkan
3. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat
ditangani dengan tepat waktu
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
5. Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan
6. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan
lainnya secara sistematis
7. Mematuhi standar dan
8. Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Ayat 2
Bidan dalam menjalankan
praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
Ayat 3
Bidan dalam menjalankan praktik
kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja,
bidan mempunyai hak :
1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar
2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien
dan/atau keluarganya
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan
standar; dan
4. Menerima imbalan jasa profesi.
D. Pembuktian Malpraktek dibidang pelayanan
kesehatan
Dalam kasus atau gugatan adanya
civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
a. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga dokter dengan pasien, dokter haruslah
bertindak berdasarkan:
1) Adanya indikasi medis
2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
3) Bekerja sesuai standar profesi
4) Sudah ada informed consent.
b. Dereliction of Duty (penyimpangan
dari kewajiban)
Jika seorang dokter melakukan tindakan
menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya
dilakukan menurut standard profesinya, maka dokter dapat dipersalahkan.
c. Direct Cause (penyebab langsung)
d. Damage (kerugian)
Dokter untuk dapat dipersalahkan haruslah ada
hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang
diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela
diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome)
negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan dokter. Sebagai adagium dalam
ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus
diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara
tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan
mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai hasil layanan perawatan
(doktrin res ipsa loquitur). Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila
fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi
apabila dokter tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada
dalam tanggung jawab dokter
c. Fakta itu terjadi tanpa ada
kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
E. Tanggung Gugat Malpraktek
Di dalam transaksi teraputik ada
beberapa macam tanggung gugat, antara lain:
1. Contractual liability
Tanggung
gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungan
kontraktual yang sudah disepakati. Di lapangan pengobatan, kewajiban yang harus
dilaksanakan adalah daya upaya maksimal, bukan keberhasilan, karena health care
provider baik tenaga kesehatan maupun rumah sakit hanya bertanggung jawab atas
pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar profesi/standar pelayanan.
2. Vicarius liability
Vicarius
liability atau respondeat superior ialah tanggung gugat yang timbul atas
kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalam tanggung jawabnya
(sub ordinate), misalnya rumah sakit akan bertanggung gugat atas kerugian
pasien yang diakibatkan kelalaian perawat sebagai karyawannya.
3. Liability in tort
Liability in tort adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hokum
(onrechtmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas haya perbuatan
yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap
orang lain, akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau
berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup
terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad 31 Januari 1919).
F. Upaya Pencegahan Malpraktek
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam
pelayanan kesehatan
Dengan
adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga dokter, bidan dan ahli
kesehatan lainnya karena adanya mal praktek diharapkan para dokter,bidan dan
ahli kesehatan lainnya dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati,
yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi
garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya
upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat
verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar
selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang
dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan,
konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara
manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik
dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada
pasien tidak memuaskan sehingga dokter,bidan dan ahli kesehatan lainnya
menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga bidan,dokter dan ahli kesehatan lainnya
seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif
membuktikan kelalaian bidan,dokter dan ahli kesehatan lainnya.
Apabila tuduhan kepada bidan,dokter dan ahli kesehatan lainnya
merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan,dokter dan ahli
kesehatan lainnya apat melakukan :
1. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk
menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak
menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya bidan mengajukan bukti bahwa
yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of
treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap
batin (men rea)sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang
dituduhkan.
2. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan
dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan
menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau
melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan
mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara
mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga
yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.Pada perkara perdata dalam
tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti
rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat,
karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di
pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan
dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas
derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk
membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya
tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur),apalagi
untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban(dereliction of
duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban
dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang
harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah
yang menguntungkan tenaga kebidanan,dokter dan ahli kesehatan lainnya.
G. Pertanggung Jawaban dalam Hukum
Pidana
Untuk
memidana seseorang disamping orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang
dikenal pula azas Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa
kesalahan). Azas ini merupakan hukum yang tidak tertulis tetapi berlaku
dimasyarakat dan juga berlaku dalam KUHP, misalnya pasal 48 tidak memberlakukan
ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan pidana karena adanya daya
paksa. Oleh karena itu untuk dapat dipidananya suatu kesalahan yang dapat
diartikan sebagai pertanggungjawaban dalam hukum pidana haruslah memenuhi 3
unsur, sebagai berikut :
1. Adanya kemampuan bertanggung
jawab pada petindak artinya keadaan jiwa petindak harus normal.
2. Adanya hubungan batin
antara petindak dengan perbuatannya yang dapat berupa kesengajaan (dolus)
atau kealpaan (culpa).
3. Tidak adanya alas an penghapus
kesalahan atau pemaaf.
H. Upaya Pencegahan Dalam Menghadapi
Tuntutan Malpraktek
Dengan adanya kecenderungan
masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya malpraktek diharapkan
para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
1. Tidak menjanjikan atau memberi
garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya
bukan perjanjian akan berhasil.
2. Sebelum melakukan intervensi agar
selalu dilakukan informed consent.
3. Mencatat semua tindakan yang
dilakukan dalam rekam medis.
4. Apabila terjadi keragu-raguan,
konsultasikan kepada senior atau dokter
5. Memperlakukan pasien secara
manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
6. Menjalin komunikasi yang baik
dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
BAB III
KASUS
Ber-KB Tapi Tetap Hamil, Rini
Tempuh Jalur Hukum
Senin,
10 Oktober 2011, 14:30 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Rini Astuti (30 tahun) kini
hamil tujuh bulan. Ia mengikuti Keluarga berencana (KB), namun tetap hamil.
Belakangan, ia sering mengalami kesakitan pada perut dan dadanya. ''Saya sering
sesak nafas dan mual-mual,'' katanya.
Ia mendatangi petugas yang berwenang untuk menanyakan hal ini. Namun, ia
mengaku kerap dipingpong. Tak puas, warga Sanggrahan Lor, Bendungan, Wates,
Kulonprogo ini mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta perlindungan
hukum. Ia datang bersama suaminya, Supardi (34 tahun).
"Saya kini mengandung lagi. Tapi di rahim saya juga terdapat spiral.
Apakah ini tak berbahaya? Saya harus bagaimana?'' tutur Rini.
Menurut dia, kejadian ini berawal saat ia menghadiri pertemuan kader PKK di
desanya tanggal 25 April lalu. Saat itu, ia mendapat blanko aseptor KB
dari seorang petugas KB (PLKB). ''Saya tertarik untuk ikut KB, karena saya
sudah punya dua anak, dan sedang menyusui lagi,'' kata Rini.
Sesuai undangan, kata Rini, untuk menjadi aseptor KB, tanggal 26 April ia
datang ke Puskesmas Wates. Rencananya ia ingin menjadi aseptor KB dengan
memasang IUD. Namun, katanya, pemasangan rupanya tak dilakukan di Puskemas itu,
tapi di rumah Wakil Ketua DPRD. ''Dari Puskesmas saya dibawa pakai mobil ke
sana,'' tutur dia.
Di rumah itu, rupanya sedang ada acara KB. Ia lalu menjalani tes urine uji
kehamilan. ''Saat itu saya dites dua kali, dan hasilnya dua kali
negatif." Ia lalu setuju untuk pemasangan IUD.
Hanya, saja, seminggu setelah pemasangan spiral, ia sering merasakan kesakitan
pada perutnya dan sesak nafas. Gejala ini lalu ditanyakannya pada petugas ke
Puskesmas Wates dan ke seorang bidan di Wates. Tapi, saat itu ia
tak mendapatkan jawaban apa-apa, hanya diberikan vitamin-vitamin.
Merasa ada yang janggal para rahimnya, tanggal 28 Mei, Rini memutuskan pergi ke
apotik untuk memeli alat test kehamilan. ''Setelah saya tes sendiri, ternyata
hasinya positif.''
Dari pemeriksaan di dokter kandungan, ketahuan ia sudah hamil tujuh pekan.
Artinya, saat dipasang kontrasepsi, dirinya sebetulnya sudah hamil.
Johan Ramadhan dari LBH Yogyakarta mengatakan lembaganya melihat kemungkinan
telah terjadi malpraktek dalam kasus Rini ini.
Menurut dia, LBH segera akan menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam masalah
ini, seperti dr Bimo yang disebut-sebut juga bekerja di RS Dr Sardjito. Selain
itu, LBH juga akan menghubungi Sujarwo, yang rumahnya menjadi tempat acara
pemasangan IUD tersebut.
''Kami juga segera akan mencari second opinion tentang kehamilan ini, agar
dapat mengetahui kondisi kesehatannya terkini,'' kata Samsudin Nurseha, dari
LBH Yogya.
BAB IV
HUKUM
A.
Malpraktek menurut hukum
di Indonesia
1. Menurut UU RI No. 23
Tahun 1992
Pasal 15
Ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat 2
Tindakan medis tertentu, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat
dilakukan:
2. Berdasarkan indikasi
medis yangmengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
3. Oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung
jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
4. Dengan persetujuan ibu
hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
5. Pada sarana kesehatan
tertentu.
Pasal 32
Ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 34
Ayat 1
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 35
Transfusi darah hanya dapat
dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 36
Ayat 1
Implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 37
Ayat 1
Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal 53
Ayat 1
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk
mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 70
Ayat 1
Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan
bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan atau sebab kematian serta
pendidikan tenaga kesehatan.
Ayat 2
Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang
berlaku dalam masyarakat.
a.
Sanksi Pidana
KUHP 359
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum
penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
KUHP 360
Ayat 1
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selam-lamanya satu
tahun.
Ayat 2
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga
orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau
pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya sembilan bulan
atau hukuman kurungan selamalamanya enam bulan atau hukuman denda
setinggi-tingginya Rp.4500,-
KUHP 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan
dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah
dengan sepertiganya dan sitersalah dapat dipecat dari pekerjaannya, dalam waktu
mana kejahatan itu dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya
itu diumumkan.
2. UU RI No. 23 Tahun 1992
Pasal 80
Ayat 1
Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dan
ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Pasal 81
Ayat 1
Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
1.
Melakukan transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1.
2.
Melakukan implan alat
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1.
3.
Melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1. Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.140.000.000,-
(seratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 82
Ayat 1
Barangsiapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
1.
Melakukan pengobatan dan
atau perawatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat 4.
2.
Melakukan transfusi
darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat.
3.
Melakukan implan obat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1.
4.
Melakukan pekerjaan
kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1.
5.
Melakukan bedah mayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 2. Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
C. SANKSI PERDATA
KUH Perdata 1366
Setiap orang bertanggung jawab tidak saja atas kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau
kurang hati-hatinya.
KUH Perdata 1367
Mengatur tentang kewajiban pemimpin atau majikan untuk mengganti kerugian yang
disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh anak buah atau bawahannya.
KUH Perdata 1370
Dalam hal pembunuhan (menyebabkan matinya orang lain) dengan sengaja atau
kurang hati-hatinya seseorang, maka suami dan istri yang ditinggalkan, anak
atau orang tua korban yang biasanya mendapat nafkah dari pekerjaan korban,
mempunyai hak untuk menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukannya
dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.
KUH Perdata 1371
Penyebab luka atau cacatnya suatu anggota badan dengan sengaja atau kurang
hati-hati, memberikan hak kepada korban, selain penggantian biaya-biaya
penyembuhan, juga menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau
cacat tersebut.
D. UU RI No. 23 Tahun
1992
Pasal 55
Ayat 1
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan.
Ayat 2
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
data kajian yang telah kita peroleh dapat disimpulkan bahwa seorang bidan harus
berhati-hati dalam memberikan pelayanan pada pasiennya. Sehingga pelayanan atau
tindakah yang kita berikan tidak merugikan pasien dan berdampak pada kesehatan
pasien.
Oleh karena itu bidan harus selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan pasien
sehingga kita mampu memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas
Bidan
harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup mendalam agar setiap
tindakannya sesuai dengan standar profesi dan kewenangannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ameln,F., 1991, Kapita Selekta
Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta.
Dahlan, S., 2002, Hukum
Kesehatan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
http://hukumpidana.bphn.go.id/search-result/?q=pasal%2080
http://yunnyervianty09.blogspot.com/2012/11/makalah-etika-profesi-dan-hukum.html
Malpraktek Medik.Pdf