Etikolegal
dalam Praktek Kebidanan
Majelis Pertimbangan Etik Bidan & Majelis Pembelaan Anggota
DI
SUSUN OLEH :
DEVY
ALYA PRATAMA
NIM : PO7124113036
NIM : PO7124113036
Tingkat
IB
Dosen
Pembimbing : NURDAHLIANA, SKM, M.Kes

KEMENTRIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES ACEH
PRODI
D – III KEBIDANAN
BANDA
ACEH
2014
DAFTAR ISIDaftar Isi ……………………………………………………………………………. iA. Majelis Pertimbangan Etik Bidan ……………………………………………… 11. Pengertian .............................……………………………………….....…... 12. Tujuan ...................................……………………………………….....…... 13. Tugas ...................................…………………………………………...…... 1B. Majelis Perlindungan Anggota (MPA IBI)..…………………………………… 21. Pengertian .............................……………………………………….....…... 22. Tujuan ...................................……………………………………….....…... 23. Tugas ....................................……………………………………….....…... 2C. Keterkaitan antara praktik kebidanan dan hukum ...…………………………… 3Bidan berhubungan dengan HAM .............................…………………………. 31. Legislasi ...............................……………………………………….....…... 32. Registrasi ..............................……………………………………….....…... 43. Lisensi ...................................……………………………………….....…... 4Hukum dalam pelayanan kebidanan .........................….……………………….. 5D. Kasus .............................….……………………...............................................6
A. Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB)
1. Pengertian
Majelis
pertimbangan etik bidan (MPEB) merupakan suatu badan perlindungan hukum
terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat
pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum. Majelis
pertimbangan etik bidan dibentuk karena adanya unsur pihak-pihak :
a.
Pemeriksa pelayanan untuk pasien
b.
Sarana pelayanan kesehatan
c.
Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan
2. Tujuan
Majelis
pertimbangan etik bidan (MPEB) bertujuan untuk memberikan perlindungan yang
seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan. Ini dimaksudkan
untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalahpahaman dengan pasien
atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa mennimbulkan tuntutan dari pihak
pasien. Dengan catatan bidan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar
kompetensi bidan dan sesuai dengan standar praktek bidan.
3.
Tugas
Majelis
pertimbangan etik bidan merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal
memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang dihadapi
khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan.
MPEB memiliki tugas mengkaji kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan
pengurus pusat.
B.
Majelis Pembelaan Anggota (MPA-IBI)
1. Pengertian
Majelis
Pembelaan Anggota (MPA-IBI) adalah suatu badan yang melakukan pembelaan anggota
IBI terhadap para bidan yang sudah menjadi anggota IBI ketika terjadi adanya
tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan
indikasi penyimpangan hukum.
2. Tujuan
Majelis
Pembelaan Anggota (MPA-IBI) yaitu :
a. Meningkatkan
citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan
b. Meningkatkan
kepercayaan diri anggota IBI
3. Tugas
a. Majelis
Pembelaan Anggota (MPA-IBI) bertugas untuk mendampingi anggota yang
mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan
permasalahan hukum.
C. Keterkaitan antara praktik
kebidanan dan hukum
Bidan
sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus
memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk
pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.
Bidan berhubungan dengan HAM
Hak asasi
manusia(HAM) yang berhubungan dengan kesehatan manusia
dimulai dari tiga hak asasi,yaitu :
1. The right to
health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan ).
2. The right to
self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri).
3. The righ
toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )
Dan sebagai sebuah profesi, bidan
selalu berkaitan dengan etika dan hukum dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur
yang berbeda, yaitu:
1. Etika
profesi bersifat interen ( self inposed regulation ) , bertujuan menjaga
mutu profesi dan memelihara harkat dan martabat
profesi ( tidak berlaku umum ) sanksi ditetapkan oleh organisasi.
2. Majelis
disiplin bersifat sebagai hukum public
( ada unsur pemerintah). Bertujuan memelihara
tata tertib anggota profesi ( tidak berlaku bagi bukan anggota profesi ) sanksi teguran, scorsing,
pemecatan ( ditetapkan pemerintah ).
3. Hukum bersifat
berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ),
dengan sanksi hukum perdata atau hukum perdana )
Dalam kebidanan terdapat 3 aspek
penting, yaitu :
1. Legislasi
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ). Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya (IBI).
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ). Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya (IBI).
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap
pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
a. Mempertahankan kualitas pelayanan
b. Memberi kewenangan
c. Menjamin perlindungan hukum
d. Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh
MENKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan
2. Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus
mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan
kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002. Dengan teregistrasinya seorang tenaga
profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah
memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi
Tujuan Registrasi
a. Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
b. Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian
kasus mal praktik.
c. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
3. Lisensi
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan (IBI).
Tujuan lisensi adalah:
a. Memberikan kejelasan batas wewenang
b. Menetapkan sarana dan prasarana
c. Meyakinkan klien
Hukum dalam Pelayanan kebidanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut
dari suatu profesi, terutama profesi sebagai seorang bidan. Seorang bidan
selalu berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia yang selalu mempunyai
pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan
yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus
berbasis kompetensi dan didasari suatu bukti penelitian yang telah teruji
menurut metodologi ilmiah yang sistematis (evidence
based).
Akuntabilitas diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya pengesahan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku (legitimasi), kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya.
Akuntabilitas diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya pengesahan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku (legitimasi), kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya.
Beberapa dasar dalam hukum
pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1. Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2. Standar praktik kebidan
3. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4. PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5. Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6. UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
D. KASUS
Seorang ibu yang ingin bersalin
di BPM bidan D. Sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering
memeriksakan kehamilannya. Menurut pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai
riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginamnya sangat beresiko. Saat
persalinan tiba, tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka
beresiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa
terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan D sudah mengerti resiko yang
akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan
komisinya dari pada merujuk kerumah sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami
perdarahan hebat, sehingga menyebabkan kejang-kejang dan meninggal. Saat berita
itu terdengar oleh organisasi profesi (IBI), maka IBI memberikan sanksi yang
setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai
gantunya, ijin praktek (BPM) bidan D dicabut dan dikenakan sanksi sesuai dengan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh bidan D.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar