Sabtu, 18 Oktober 2014

Majelis Pertimbangan Etik Bidan & Majelis Pembelaan Anggota

Etikolegal dalam Praktek Kebidanan

Majelis Pertimbangan Etik Bidan & Majelis Pembelaan Anggota

DI SUSUN OLEH :

DEVY ALYA PRATAMA
NIM : PO7124113036
Tingkat IB

Dosen Pembimbing : NURDAHLIANA, SKM, M.Kes

logo_POLTEKKES.jpg

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH
PRODI D – III KEBIDANAN
BANDA ACEH

2014
DAFTAR ISI
Daftar Isi …………………………………………………………………………….       i
A.    Majelis Pertimbangan Etik Bidan ………………………………………………       1
1.      Pengertian .............................……………………………………….....…...       1
2.      Tujuan ...................................……………………………………….....…...       1
3.      Tugas ...................................…………………………………………...…...       1
B.     Majelis Perlindungan Anggota (MPA IBI)..……………………………………       2
1.      Pengertian .............................……………………………………….....…...       2
2.      Tujuan ...................................……………………………………….....…...       2
3.      Tugas ....................................……………………………………….....…...       2
C.     Keterkaitan antara praktik kebidanan dan hukum ...……………………………       3
Bidan berhubungan dengan HAM .............................………………………….       3
1.      Legislasi ...............................……………………………………….....…...        3
2.      Registrasi ..............................……………………………………….....…...       4
3.      Lisensi ...................................……………………………………….....…...       4
Hukum dalam pelayanan kebidanan ..........................………………………..       5
D.    Kasus ..............................……………………...............................................6

 A.  Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB)
1.  Pengertian
     Majelis pertimbangan etik bidan (MPEB) merupakan suatu badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum. Majelis pertimbangan etik bidan dibentuk karena adanya unsur pihak-pihak :
a.    Pemeriksa pelayanan untuk pasien
b.    Sarana pelayanan kesehatan
c.    Tenaga pemberi pelayanan yaitu bidan

2.  Tujuan
Majelis pertimbangan etik bidan (MPEB) bertujuan untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan. Ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan pada bidan bila terjadi kesalahpahaman dengan pasien atas pelayanan yang tidak memuaskan yang bisa mennimbulkan tuntutan dari pihak pasien. Dengan catatan bidan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar kompetensi bidan dan sesuai dengan standar praktek bidan.

3.     Tugas
Majelis pertimbangan etik bidan merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran, pendapat dan buah pikiran tentang masalah pelik yang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan.
MPEB memiliki tugas mengkaji kegiatan bidan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.

B.  Majelis Pembelaan Anggota (MPA-IBI)
1.  Pengertian
     Majelis Pembelaan Anggota (MPA-IBI) adalah suatu badan yang melakukan pembelaan anggota IBI terhadap para bidan yang sudah menjadi anggota IBI ketika terjadi adanya tuntutan dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.

2. Tujuan
Majelis Pembelaan Anggota (MPA-IBI) yaitu :
a.    Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan
b.    Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI

3.  Tugas
a.    Majelis Pembelaan Anggota (MPA-IBI) bertugas untuk mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktek kebidanan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.


C.  Keterkaitan antara praktik kebidanan dan hukum
            Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan.

Bidan berhubungan dengan HAM
Hak asasi manusia(HAM) yang berhubungan dengan kesehatan manusia dimulai dari tiga hak asasi,yaitu :
1.    The right to health care ( Hak untuk mendapat pelanyanan kesehatan ).
2.    The right to self dateminartion ( hak untuk menentukan nasib sendiri).
3.    The righ toinformation ( Hak untuk mendapat informasi )

Dan sebagai sebuah profesi, bidan selalu berkaitan dengan etika dan hukum dengan ruang lingkup masing –masing, dengan jalur yang berbeda, yaitu:
1.    Etika profesi bersifat interen ( self inposed regulation ) , bertujuan menjaga mutu profesi dan memelihara harkat  dan martabat profesi ( tidak berlaku umum ) sanksi ditetapkan oleh organisasi.
2.    Majelis disiplin bersifat sebagai hukum public ( ada unsur pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi ( tidak berlaku bagi bukan anggota profesi ) sanksi teguran, scorsing, pemecatan ( ditetapkan pemerintah ).
3.    Hukum bersifat berlaku umum ( sifat memaksa, bertujuan menjaga ketertiban masnyarakat luas ( termaksud anggota profesi ), dengan sanksi hukum perdata atau hukum perdana )

Dalam kebidanan terdapat 3 aspek penting, yaitu :
1.    Legislasi
      Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ). Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya (IBI).
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
a.    Mempertahankan kualitas pelayanan
b.    Memberi kewenangan
c.    Menjamin perlindungan hukum
d.    Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh MENKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan

2.    Registrasi
                  Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
      Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002. Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.

Tujuan Registrasi
a.    Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
b.    Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.    Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

3.    Lisensi
      Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan (IBI).
Tujuan lisensi adalah:
a.    Memberikan kejelasan batas wewenang
b.    Menetapkan sarana dan prasarana
c.    Meyakinkan klien

Hukum dalam Pelayanan kebidanan
            Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi sebagai seorang bidan. Seorang bidan selalu berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia yang selalu mempunyai pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu bukti penelitian yang telah teruji menurut metodologi ilmiah yang sistematis (evidence based).
           
Akuntabilitas diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya  pengesahan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku (legitimasi), kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya.

Beberapa dasar dalam hukum pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
1.    Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.    Standar praktik kebidan
3.    UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4.    PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.    Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6.    UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7.    UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8.    UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi

D.  KASUS
Seorang ibu yang ingin bersalin di BPM bidan D. Sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut pemeriksaan bidan, ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginamnya sangat beresiko. Saat persalinan tiba, tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan D sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia lebih mementingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada merujuk kerumah sakit. Setelah janin lahir, ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga menyebabkan kejang-kejang dan meninggal. Saat berita itu terdengar oleh organisasi profesi (IBI), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantunya, ijin praktek (BPM) bidan D dicabut dan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh bidan D.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar